SEPUTAR CIBUBUR – Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta dan sekitarnya, termasuk di sekitar Cibubur. Semula, pembatasan mobilitas berlaku di 10 titik menjadi 35 titik.
Kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas itu diterapkan di 35 titik yang berlaku dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Dari 35 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas tersebut terbagi menjadi dua, yakni sebanyak 21 titik merupakan pembatasan mobilitas. Lalu, sebanyak 14 titik merupakan area pengendalian mobilitas.
Baca Juga: Polisi Kaji Jam Pembatasan Mobilitas Mulai Lebih Awal
Aturan pembatasan dan pengendalian mobilitas di Jakarta pertamakali diterapkan pada Senin 21 Juni 2021.
Sejumlah pergerakan dikecualikan dari pembatasan mobilitas tersebut yaitu bagi para penghuni dan tamu hotel di area jalan yang dibatasi. Lalu, pergerakan tenaga kesehatan seperti ambulans, apotek, dan rumah sakit. Selain itu, mobilitas dalam keadaan darurat.
Berikut ini 35 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di Jakarta dan sekitarnya;
Pembatasan Mobilitas (21 Titik)