Polisi Kaji Jam Pembatasan Mobilitas Mulai Lebih Awal

- 22 Juni 2021, 15:15 WIB
Pembatasan mobilitas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 21 Juni 2021 malam
Pembatasan mobilitas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 21 Juni 2021 malam /twitter @TMCPoldaMetro

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji kemungkinan memajukan waktu pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta.

Ini untuk mengikuti peraturan terbaru pelaksanaan PPKM Mikro yang telah diterbitkan pemerintah.

Saat ini pembatasan mobilitas berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Sementara berdasarkan peraturan PPKM Mikro yang baru, pusat perbelanjaan, toko dan kafe sudah harus tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Warga Cibubur Harus Tahu: Tidak Boleh Melintas di 10 Titik Ini Saat Pembatasan Mobilitas

“Nantinya, tentu besok kita akan rapatkan lagi, kita koordinasikan apakah ini tetap dimulai pukul 21.00 WIB atau justru maju pukul 20.00 WIB,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai mengecek pembatasan mobilitas di Kemang, Senin 21 Juni 2021 malam.

Sambodo menyebut, kajian tersebut dirasa perlu guna menyelaraskan dengan aturan PPKM Mikro yang baru.

Dalam aturan barunya disebutkan baik restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan seperti mal harus ditutup pukul 20.00 WIB.

Adapun Sambodo menegaskan, pihaknya belum menentukan sampai kapan pembatasan mobilitas ini akan berlangsung.

Namun, ia menyebut penerapan pembatasan mobilitas akan terus berjalan sampai dengan masyarakat tertib dan taat protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x