SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 10 ruas jalan di jalan di DKI Jakarta akan diberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Kebijakan itu mencakup titik-titik berikut.
Pembatasan mobilitas di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta mulai diberlakukan, Senin 21 Juni 2021, malam ini.
Pembatasan mobilitas menjadi bagian dari upaya untuk mengendalian penyebaran Covid-19 setelah terjadi kenaikan kasus positif.
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hingga Jam 8 Malam, Mulai Besok
Kebijakan pembatasan mobilitas ini juga akan diikuti dengan kebijakan pembatasan jam operasi kendaraan umum.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wadishub) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan soal jam operasional baru bagi transportasi umum di DKI Jakarta.
"Untuk jam layanan bus TransJakarta akan beroperasi mulai dari pukul 05.00-22.00 WIB," kata Chaidir saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, hari ini.
"Untuk angkutan trayek dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Lalu, Mass Rapid Transit (MRT) dimulai pukul 05.00-23.00 WIB untuk layanannya," sambungnya.
Sementara untuk jam operasional LRT akan dibatasi mulai pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB, dan angkutan tenaga kesehatan bus TransJakarta dari pukul 22.00-23.00 WIB.