Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hingga Jam 8 Malam, Mulai Besok

- 21 Juni 2021, 14:32 WIB
Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga jam 8 malam mulai Selasa 22 Juni 2021
Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga jam 8 malam mulai Selasa 22 Juni 2021 /seputarcibubur.com

  

SEPUTAR CIBUBUR – Mulai besok, Selasa 22 Juni 2021, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam. Kebijakan tersebut merupakan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Perkuatan PPKM Mikro juga membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25% dari kapasitas yang tersedia. Pembatasan dilakukan guna menekan penularan Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni 2021 esok hingga 5 Juli 2021. Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Baca Juga: Lima Perhimpunan Profesi Dokter Desak PPKM Serentak

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.

Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Jilid ke-8, PPKM Mikro Diperpanjang Lagi

"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah