Penjual Bahan Berbahaya di Toko Online Terancam Penjara

- 22 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi perdagangan bahan berbahaya melalui toko online, Selasa 22 Juni 2021.
Ilustrasi perdagangan bahan berbahaya melalui toko online, Selasa 22 Juni 2021. /PEXELS/

SEPUTAR CIBUBUR - Penjual bahan berbahaya di toko online terancam di penjara karena melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

Penjualan bahan berbahaya di toko online marak diduga untuk menghidari kewajiban yang mesti dipenuhi.

Hasil penyisiran Kementerian Perdagangan menemukan 444 link penjualan bahan bahan berbahaya sejak April 2021 lalu.

Baca Juga: Bikin Foto Pake Filter HUT Jakarta, Klik Link Twibbon Berikut

Langkah Kemendag untuk menyisir dan memperketat penjualan bahan berbahaya di toko online menyusul kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu.

Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di toko online secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur ilegal.

“Perdagangan bahan berbahaya sangat ketat pengawasannya, sehingga oknum memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, Selasa 22 Juni 2021.

Hal itu, tegas Veri, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) & (3).

Juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1); dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x