SEPUTAR CIBUBUR - Mulai malam kemarin ada kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Namun layanan SIM Keliling di Jakarta tetap beroperasi, Selasa 22 Juni 2021.
Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa datang ke lokasi berikut di sekitar Jakarta. Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penampakan Pembatasan Mobilitas Malam Pertama di Jakarta
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Warga Cibubur Harus Tahu: Tidak Boleh Melintas di 10 Titik Ini Saat Pembatasan Mobilitas
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: