SEPUTAR CIBUBUR – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) dibantu instansi terkait mulai menerapkan pembatasan mobilitas di Jakarta, Senin 21 Juni 2021 malam.
Aturan pembatasan mobilitas berlaku dalam rentang pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dari info yang dirangkum seputarcibubur.com, pembatasan mobilitas dilakukan serempak di 10 jalan yang dibatasi. Kebijakan pembatasan mobilitas merupakan rangkaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Warga Cibubur Harus Tahu: Tidak Boleh Melintas di 10 Titik Ini Saat Pembatasan Mobilitas
Hingga Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB, jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Jakarta mencapai 479.043 orang. Angka itu termasuk penambahan 5.014 orang pada hari ini.
Saat yang sama, jumlah yang sembuh dari Covid-19 bertambah 3.025 sehingga total mereka yang sembuh sebanyak 439.007 orang.
“Polri Sat Lantas Jaksel melaksanakan Kegiatan Penyekatan dalam rangka Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Pada Masa PPKM di Kemang Jakarta Selatan,” tulis akun twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro , Senin 21 Juni 2021 malam.
Selain di Kemang, Jakarta Selatan penyekatan juga dilakukan oleh Polri Sat Lantas Jakarta Pusat di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Lalu, di Bundaran Lapiaza Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di Kota Tua, Jakarta Barat.