“10 titik ini kan sudah dimulai pembatasan mobilitasnya, tapi sampai kapan? Ya, situasional," katanya.
"Artinya, kalau kita rasa kawasan di sini sudah mulai tertib dan sudah membaik maka bisa dikendorkan dan kita pindah ke kawasan lain yang sering terjadi pelanggaran prokes,” tukasnya.
Sebelumnya sebanyak 10 ruas jalan di jalan di DKI Jakarta akan diberlakukan pembatasan mobilitas pegguna jalan.
Pembatasan mobilitas menjadi bagian dari upaya untuk mengendalian penyebaran Covid-19 setelah terjadi kenaikan kasus positif.
Baca Juga: Penampakan Pembatasan Mobilitas Malam Pertama di Jakarta
Kebijakan pembatasan mobilitas ini juga akan diikuti dengan kebijakan pembatasan jam operasi kendaraan umum.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam kebijakan pembatasan mobilitas adalah sebagai berikut:
Pertama di kawasan Bulungan mulai dari traffic light sampai bundaran.
Ruas kedua adalah Kemang mulai dari pertigaan depan Kemang apartemen sampai perempatan McD.
Ruas ketiga adalah Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD.