Bogor Kota Tanggal 26 Juli 2021 Tetap Memberlakukan Aturan Ganjil Genap Pada Hari Kerja

- 26 Juli 2021, 01:50 WIB
Bogor kota tetap memberlakukan ganjil- genap  pada hari kerja
Bogor kota tetap memberlakukan ganjil- genap pada hari kerja /

SEPUTAR CIBUBUR - PPKM Darurat telah resmi diperpanjang oleh Pemerintahan Pusat hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Warga Bogor nampaknya tetap harus mengingat dan hafal persis nomor polisi kendaraan yang digunakannya, dikarenakan aturan Ganjil - Genap yang selama ini hanya diberlakukan saat hari libur (weekend) kini kebijakan tersebut akan dilakukan pada hari kerja.

Adapun kebijakan pemberlakuan Ganjil - Genap di kota Bogor masih akan terus dilaksanakan mulai besok hari Senin tanggal 26 Juli 2021, pada hari kerja.

Baca Juga: Link Daftar Vaksin di sentravaksinasikabbogor.id, Warga Cileungsi dan Gunung Putri Bisa Daftar 

Untuk sasarannya pun masih sama di 17 titik yang sama seperti yang dilakukan selama tiga hari terakhir.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, aturan Ganjil-Genap tetap mengacu pada skema sebelumnya.

Hanya saja, kali ini diberlakukan pada hari kerja, pemberlakuannya selama satu minggu ke depan.

“Kami ingin mengubah dari melarang jadi mengatur. Mengatur agar masyarakat menahan diri satu hari tidak keluar rumah hanya untuk membelanjakan kebutuhan dan sebagainya.

Keberhasilan kita menghadapi pandemi ini sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat,” tegasnya, Minggu 25 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah