Swalayan dan Hypermarket di Depok Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi: Mulai 14 September 2021

- 8 September 2021, 20:35 WIB
Pasar swalayan, hypermarket hingga restoran di wilayah Depok, Jawa Barat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Pasar swalayan, hypermarket hingga restoran di wilayah Depok, Jawa Barat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pasar swalayan, hypermarket hingga restoran di wilayah Depok, Jawa Barat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi Peduli Lindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Untuk pasar swalayan dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa 8 September 2021.

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Vaksinasi di Puskesmas Cimanggis Depok: Vaksin Moderna, Pfizer, dan Sinovac

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang ditandatangani 7 September 2021.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

SK Wali Kota Depok juga mengatur supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.0 0 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Idris, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah