Memeras ASN, Polres Bogor Ditetapkan 5 Wartawan 'Bodrek' Sebagai Tersangka, 3 Orang Masih DPO

- 4 Oktober 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi pemerasan wartawan bodrek di cileungsih
Ilustrasi pemerasan wartawan bodrek di cileungsih /PIXABAY/

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah pria yang mengaku wartawan ('bodrek') ditangkap pihak Kepolisian atas kasus pemerasan, 2 orang pelaku berhasil ditangkap, 3 lainnya masih buron.

Ketiga pelaku yang masih buron, berinisial JN, SM, serta ES. Kelima wartawan abal-abal itu melakukan aksi pemerasan di depan salah satu hotel di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihaknya menetapkan lima tersangka wartawan bodrek yang melakukan pemerasan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dua tersangka lainnya sudah diamankan, yakni pria berinisial JES (45) dan JN (46).

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Puncak, Bogor, BMW Tabrak 4 Motor dan 2 Mobil

"Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih DPO," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 3 Oktober 2021.

Diketahui, kelima tersangka tersebut sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 37 kali, di enam daerah yang berbeda dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp500 Juta dari hasil memeras para korbannya.

“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP enam daerah yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi, Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor," ujar Harun.

Baca Juga: Sentul City Sebut Aksi Perusakan Fasilitas Kantor Desa Bojong Koneng Anarkis

Modus pemerasan yang mereka lakukan yaitu dengan cara mengawasi dan mencari-cari kesalahan korbannya, lalu para pelaku tersebut memeras korban dengan ancaman akan memberitakannya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x