SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperluaskan pemberlakuan aturan ganjil genap di wilayahnya untuk membatasi arus lalu lintas, terutama dari luar Kabupaten Bogor.
Setelah menerapkan aturan ganjil genap di kawasan Puncak aturan, saat ini Pemkab Bogor juga memberlakukan kebijakan di jalur Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Lalu lintas di kawasan Sentul selama ini memang tergolong padat, terutama pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Ganjil genap di kawasan Sentul ini dimulai hari ini, Jumat 1 Oktober hingga Minggu 3 Oktober 2021.
Baca Juga: Bandung Tetap Berlakukan Ganjil Genap, Berikut Titik Penyekatan
Dipantau Seputarcibubur.com di akun TMC Polres Bogor, Sabtu, 2 Oktober “Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu, 01,02, 03 Oktober 2021 diberlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak dan Sentul,” tulis akun TMC Polres Bogor, Jumat malam, 1 Oktober 2021.
Dalam keterangan sebelumnya kepada awak media, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada tiga pembagian rute kendaraan yang berasal dari Tol Jagorawi.
Tiga rute tersebut, yakni:
1. Pintu Tol Sentul Selatan yang mengarah ke Bukit Pelangi.
2. Pintu Tol Sumarecon, Sukaraja yang mengarah ke jalan Cibanon.