UPDATE 18 Kendaraan yang Dikecualikan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku 17-23 Agustus 2021

- 20 Agustus 2021, 08:00 WIB
Aturan kendaraan ganjil genap di Jakarta diperpanjang seiring perpanjangan PPKM Level 4, yakni dari semula berakhir 16 Agustus 2021 menjadi berakhir 23 Agustus 2021
Aturan kendaraan ganjil genap di Jakarta diperpanjang seiring perpanjangan PPKM Level 4, yakni dari semula berakhir 16 Agustus 2021 menjadi berakhir 23 Agustus 2021 /twitter @DKIJakarta

 

SEPUTAR CIBUBUR – Aturan kendaraan ganjil genap di Jakarta diperpanjang seiring perpanjangan PPKM Level 4, yakni dari semula berakhir 16 Agustus 2021 menjadi berakhir 23 Agustus 2021.

Penerapan ganjil genap di Jakarta merujuk pada SK Kadishub No 332 Tahun 2021.

Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mencakup;

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta, Info Terbaru 

  1. Jl Jend. Sudirman
  2. Jl MH Thamrin
  3. Jl Merdeka Barat
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Gajah Mada
  6. Jl Hayam Wuruk
  7. Jl Pintu Besar Selatan
  8. Jl Jenderal Gatot Subroto

"Pembatasan berlaku pukul 06.00-20.00 WIB," tulis akun resmi Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, seperti dilihat seputarcibubur.com, Kamis 19 Agustus 2021 malam.

 

Sementara itu, ada 18 kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap, yaitu;

Baca Juga: Ini 8 Jalan dan 16 Jenis Kendaraan Dikecualikan dalam Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  2. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  3. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  5. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  6. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
  7. Kendaraan angkutan sewa khusus roda 4 atau berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat dan diberi stiker khusus.
  8. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas
  9. Ambulans.
  10. Pemadam kebakaran.
  11. Angkutan umum (pelat kuning)
  12. Kendaraan yang digerakkan motor listrik.
  13. Sepeda motor.
  14. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  15. Pimpinan lembaga tinggi negara yakni; Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan ketua MA/MK/KY/BPK.
  16. Kendaraan dinas operasional (KDO) berpelat dinas, TNI dan Polri.
  17. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  18. Kendaraan dengan pengawasan Polri (contoh: pengangkut uang, pengisian ATM).

Baca Juga: Sepeda Motor Dikecualikan dari Aturan Ganjil-genap 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Twitter @DKIJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah