Sepeda Motor Dikecualikan dari Aturan Ganjil-genap

- 11 Agustus 2021, 19:21 WIB
Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap, seperti sepeda motor dan angkutan barang khusus BBM dan BBG.
Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap, seperti sepeda motor dan angkutan barang khusus BBM dan BBG. /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR - Aturan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta mulai 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Sekalipun demikian terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, seperti sepeda motor dan angkutan barang khusus BBM dan BBG.

Berikut ini kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap sesuai dengan SK Kadishub DKI Jakarta No 320 tahun 2021;

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Mal Cibubur Junction Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB 

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  2. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  3. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  5. Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  6. Kndaraan pembawa masyarakat disabilitas
  7. Ambulnas.
  8. Angkutan umum (pelat kuning)
  9. Pemadam kebakaran.
  10. Kendaraan yang digerakkan motor listrik.
  11. Sepeda motor.
  12. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  13. Pimpinan lembaga tinggi negara yakni presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan ketua MA/MK/KY/BPK.
  14. Kendaraan dinas operasional (KDO) berpelat dinas, TNI dan Polri.
  15. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  16. Kendaraan dengan pengawasan Polri (contoh: pengangkut uang, pengisian ATM).

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta, Info Terbaru 

***

 

 

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Twitter @DKIJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah