SEPUTAR CIBUBUR – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menerapkan pengendalian mobilitas masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan Kebijakan GAGE tersebut berlaku sepanjang 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Berikut ini daftar jalan di Jakarta yang menerapkan GAGE 10-16 Agustus 2021;
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Mal Cibubur Junction Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
- Jl Jend. Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Merdeka Barat
- Jl Majapahit
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gatot Subroto
"Pembatasan berlaku pukul 06.00-20.00 WIB," tulis akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro , seperti dilihat seputarcibubur.com, Rabu 11 Agustus 2021 sore.
Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap sesuai dengan SK Kadishub No 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Kembali Beri Dispensasi Masa Berlaku SIM saat Perpanjangan PPKM Level 4, Simak Ketentuannya
***