Polda Metro Jaya Larang Gelaran Reuni 212, Ada 5 Sanksi Pidana Bagi Pelanggarnya

- 2 Desember 2021, 06:30 WIB
Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Presiden
Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Presiden /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan, kepolisian tidak mengizinkan panitia penyelenggara reuni 2121 melangsungkan kegiatan itu di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Polisi akan menindak tegas panitia ataupun peserta reuni 212 yang memaksa untuk menggelar aksi tersebut. Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami siap menerapkan ketentuan hukum yang berlaku ," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu 1 Desember 2021.

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana. Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Reuni 212 Geser dari Jakarta ke Sentul Bogor, Riza Patria Happy

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Untuk diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta.

Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia memaksa untuk menggelar acara di Ibu Kota.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Riza Patria Pastikan Tidak Hadir di Reuni 212

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah