Ini Aturan Terbaru Memasuki Kawasan Puncak Bogor, Mulai 20 Desember 2021

- 17 Desember 2021, 12:00 WIB
Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat salah satu primadona destinasi wisata bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Udaranya sejuk, pemandangannya indah
Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat salah satu primadona destinasi wisata bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Udaranya sejuk, pemandangannya indah /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat salah satu primadona destinasi wisata bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Udaranya sejuk, pemandangannya indah.

Karena itu, ketika memasuki akhir pekan dan musim liburan, Kawasan Puncak Bogor ramai dikunjungi wisatawan. Mereka tak hanya dari Jakarta dan sekitarnya, tapi juga dari kota-kota lain. Bahkan, tak jarang datang juga wisatawan mancanegara.

Kini, memasuki penghujung tahun 2021, bagi masyarakat yang akan menuju jalur Kawasan Puncak Bogor, sepanjang 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, wajib memperhatikan sejumlah hal berikut ini;

Baca Juga: Pantau Pelancong Liburan Nataru di Jalur Puncak, 25 Posko Disiagakan 

Pertama, wajib menunjukan surat keterangan antigen dengan hasil negatif 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Kedua, menunjukan bukti telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan tahap 2.

Ketiga, penerapan ganjil dan genap, serta pembatasan jumlah wisatawan yang akan memasuki wilayah Puncak.

"Untuk teman-teman yang akan melewati jalur Puncak, 20 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 agar dipahami pemberitahuan di atas. Tetap jaga keselamatan saat berkendara," cuit akun @polresbogor_ seperti dilihat seputarcibubur.com, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Okupansi Hotel di Bogor Naik Drastis 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: twitter @polresbogor_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x