Jalur Puncak-Cianjur dialihkan Via Jonggol Saat Malam Tahun Baru, Mulai Pukul 18.00 WIB

- 26 Desember 2021, 19:00 WIB
Penutupan jalur puncak dan dialihkan melalui Jonggol.
Penutupan jalur puncak dan dialihkan melalui Jonggol. /Dok. Humas Polri

SEPUTAR CIBUBUR - Warga kawasan Cibubur siap-siap untuk menghadapi arus lalu lintas yang lebih padat pada malam tahun baru.

Pasalnya, jalur Jonggol akan menjadi jalur pengalihan bagi kendaraan yang akan menuju Cianjur/Puncak selama malam tahun baru.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kerumunan saat malam pergantian tahun.

Baca Juga: Daftar Lengkap 10 Kawasan Tidak Boleh Ada Kerumunan Saat Malam Tahun Baru di Jakarta

"Pada (malam tahun baru) Tanggal 31 Desember 2021 Pukul 18.00 Wib s/d 1 Januari 2022 Pukul 06.00 Wib Lalu Lintas Arah Cianjur / Puncak Dialihkan Via Jonggol / Sukabumi," tulis Instagram @TMCPolres Bogor seperti dikutip, Minggu 26 Desember 2021.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihaknya menerapkan sejumlah kebijakan.

Hal itu sesuai aturan perjalanan selama Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya Selama Nataru

Lebih lanjut, AKP Dicky menambahkan dalam aturan itu disebutkan para pengunjung atau pengendara untuk selalu menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum wajib melakukan atau menunjukan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)," jelas AKP Dicky.

Selanjutnya, masyarakat juga harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

"Orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh," tegasnya.

Baca Juga: Libur Nataru, 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Demikian dikutip seputarcibubur.com dari artikel berjudul "Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup, Dialihkan via Jonggol dan Sukabumi" yang tayang di isubogor.com.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Instagram Pemkab Bogor dijelaskan selama saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ganjil genap juga tetap berlaku.

"Pemberlakuan ganjil genap kepada kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

"Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk ambulan, kendaraan dinas, kendaraan diplomatik, dan kendaraan Covid-19," tulis Instagram @kabupaten.bogor.*** Iyud Walhadi/isubogor.com

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah