Catat! Tempat Hiburan di Jakarta Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB: Malam Tahun Baru

- 28 Desember 2021, 14:53 WIB
Tempat hiburan dan restoran yang beroperasi di DKI Jakarta hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB saat malam tahun baru 2022
Tempat hiburan dan restoran yang beroperasi di DKI Jakarta hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB saat malam tahun baru 2022 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Tempat hiburan dan restoran yang beroperasi di DKI Jakarta hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB saat malam tahun baru 2022.

Pembatasan jam operasional malam tahun baru itu dikeluarkan guna mencegah terjadinya kerumuman yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Kita akan melakukan penertiban karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah close semua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir Antara, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Jalur Puncak-Cianjur dialihkan Via Jonggol Saat Malam Tahun Baru, Mulai Pukul 18.00 WIB

Endra Zulpan mengatakan, nantinya, 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Mereka, jelas dia, akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Selain itu, mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.

Baca Juga: Daftar Lengkap 10 Kawasan Tidak Boleh Ada Kerumunan Saat Malam Tahun Baru di Jakarta 

"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP," ujar dia.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah