Polres Bogor Berhasil Menangkap Perampok yang Akan Menjual Hasil Rampokannya di Tangerang

- 18 Januari 2022, 11:05 WIB
Polres Bogor Berhasil Menangkap Perampok yang Akan Menjual Hasil Rampokannya di Tangerang
Polres Bogor Berhasil Menangkap Perampok yang Akan Menjual Hasil Rampokannya di Tangerang /Pikiran Rakyat/pixabay/public domain picture/

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang yang ada di dalam sekolah.

Barang tersebut mulai dari laptop, printer hingga sebuah sepeda motor matik.

"Laptop merek Lenovo, 2 set CPU, tablet, 2 unit printer, 2 unit HUB, 2 unit UPS, 1 unit projector, 1 unit handphone merek Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario," ujarnya.

Ita Puspita Lena juga mengatakan, keempat tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Keempatnya terancam kurungan penjara paling lama 9 tahun.

"Keempat tersangka yang sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," bebernya.

Kawanan rampok ini melakukan aksi perampokan pada Senin 11 Januari 2022, sekitar pukul 02:00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi tengah memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi perampokan.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x