Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang yang ada di dalam sekolah.
Barang tersebut mulai dari laptop, printer hingga sebuah sepeda motor matik.
"Laptop merek Lenovo, 2 set CPU, tablet, 2 unit printer, 2 unit HUB, 2 unit UPS, 1 unit projector, 1 unit handphone merek Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario," ujarnya.
Ita Puspita Lena juga mengatakan, keempat tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Keempatnya terancam kurungan penjara paling lama 9 tahun.
"Keempat tersangka yang sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," bebernya.
Kawanan rampok ini melakukan aksi perampokan pada Senin 11 Januari 2022, sekitar pukul 02:00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi tengah memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi perampokan.***