Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Mewabah, MUI Kota Depok Buka Suara Terkait Hewan Kurban

- 14 Juni 2022, 12:00 WIB
Cegah Penyebaran PMK, Kementan akan Lakukan Vaksinasi Mulai 14 Juni 2022
Cegah Penyebaran PMK, Kementan akan Lakukan Vaksinasi Mulai 14 Juni 2022 /Instagram/@ditjen_pkh


SEPUTAR CIBUBUR - Saat ini penyakit mulut dan kuku pada ternak sedang mewabah di sejumlah lokasi di Indonesia.

Akibat PMK, hewan ternak seperti sapi dan kambing bisa menurun kesehatannya bahkan mati.

Lantas bagaimana jika ternak yang menderita PMK dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Sapi Terpapar PMK, Pasar Hewan Jonggol Bogor Dilockdown


Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menjelaskan
terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa, 14 Juni 2022.

Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Buka 7 Posko Pantau PMK Ternak, Plt Bupati Beri Peringatan Soal Penularan

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x