Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak Mewabah, MUI Kota Depok Buka Suara Terkait Hewan Kurban

- 14 Juni 2022, 12:00 WIB
Cegah Penyebaran PMK, Kementan akan Lakukan Vaksinasi Mulai 14 Juni 2022
Cegah Penyebaran PMK, Kementan akan Lakukan Vaksinasi Mulai 14 Juni 2022 /Instagram/@ditjen_pkh

Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.***

 

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah