KNKT: Kecelakaan Tangki Pertamina di Cibubur Akibat Kegagalan Pengereman

- 19 Oktober 2022, 07:32 WIB
konferensi pers KNKT
konferensi pers KNKT /Kamsari/Dok. Humas Kemenhub

SEPUTAR CIBUBUR - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan hasil investigasi kecelakaan tabrakan beruntun yang dialami truk trailer tangki Pertamina Nopol B 9598 BEH, di Jalan Transyogi Cibubur, Desa Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 18 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Kecelakaan itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, dan 1 luka ringan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kasubkom IK LLAJ) KNKT Ahmad Wildan menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi dan analisis dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun ini adalah truk trailer tangki mengalami kegagalan pengereman.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan 9 Kapolda Baru Jadi Polisi Humanis

"Hal ini terjadi karena persediaan udara tekan di tabung berada di bawah ambang batas, sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman," kata Wildan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 18 Oktober 2022..

Menurut Wildan, penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal. Pertama, adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Resultante dua hal ini memaksa pengemudi melakukan pengereman berulang kali saat menghadapi gangguan lalu lintas karena rem tidak pakem dan mempercepat berkurangnya angin pada tabung angin.

Untuk sementara waktu, kata Wildan, KNKT melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri.

Selain itu, perlu terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini, baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.

Atas tragedi tersebut, KNKT merekomendasikan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan kepada Manajemen PT Pertamina Patra Niaga.

"Rekomendasi dimaksud antara lain segera mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk salah satu diantaranya adalah Jalan Transyogi," katanya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x