KNKT: Kecelakaan Tangki Pertamina di Cibubur Akibat Kegagalan Pengereman

- 19 Oktober 2022, 07:32 WIB
konferensi pers KNKT
konferensi pers KNKT /Kamsari/Dok. Humas Kemenhub

Juga, lanjut Wildan, memperhatikan aspek keselamatan, disamping aspek kelancaran lalu lintas. Di antaranya dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah.

Selain itu, segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed bump, speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).

Hal lain yang perlu segera dilakukan penanganan, kata Wildan, adalah
melakukan evaluasi penempatan rambu rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dapat membingungkan pengguna jalan serta mengevaluasi kembali keberadaan semua APILL pada jalan primer.

Hindari penggunaan APILL untuk mengendalikan konflik lalu lintas dengan merubah skemanya menjadi sistem kanalisasi pada jalan minor untuk bergabung (merging) dengan lalu lintas pada jalan mayor.

“Semua median harus ditutup dan pembukaan median untuk berputar arah dibatasi dengan ketat dan disediakan fasilitas khusus (U Turn Terlindung),” tegas Wildan.

Khusus untuk Pertamina Patra Niaga, KNKT minta agar manajemen melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Sistem Manajemen Keselamatan PT Pertamina Patra Niaga yang menyangkut manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta penanganan keadaan darurat.

Selain itu, melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman sistem rem, pelaksanaan pre trip inspection serta penanganan kondisi darurat (emergency handling).

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah