Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

- 27 Oktober 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3 /REUTERS/Jayanta Dey

"Saat ini kami baru cek TKP, setelah ini kami akan mengumpulkan saksi-saksinya. Baik dari masyarakat maupun nanti bersama-sama dengan DLH dari PPNS-nya," paparnya.

 

Baca Juga: Doyan Pamer Super Car, Selebgram Clara Shinta Bantah Jadi Simpanan Orang Penting

Di lahan seluar 3.000 meter ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi guna menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.


"Kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan dilakukan pemerataan," tuturnya.

Secara kasat mata, teridentifikasi sedikitnya ada 5 jenis limbah dalam lokasi yang dijadikan tempat pembuangan ilegal.

Baca Juga: Angin Duduk (Angina Pectoris) Bisa Muncul Mengawali Serangan Jantung

"Tadi penyidik ke dalam bersama-sama dengan PPNS dari DLH. Di dalam menemukan adanya penampungan oli yang dibuang begitu saja di bak penampungan atau di kolam penampungan yang dibuat oleh terduga pelaku," singkatnya.

Iman menyebut, pelaku pembuangan limbah tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar lima jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x