Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

- 27 Oktober 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3 /REUTERS/Jayanta Dey

"Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," tuturnya.

Iman menyebut, para warga yang mengeluhkan sakit sesak nafas dan gatal-gatal tersebut telah melakukan pengobatan ke Puskesmas terdekat.

"Sudah berobat ke Puskesmas, nanti akan kami lakukan pendalaman apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan limbah di lokasi," paparnya.

Baca Juga: Promosikan Produk Kayu Indonesia di Pasar Internasional, Diplomat RI Diminta All Out

Hasil keterangan sementara dari saksi yang diperoleh, kata Iman, setengah dari lokasi pembuangan ini memakan lahan milik Perhutani.

"Lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagain lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," ujarnya.

Kapolres Bogor ini mengatakan, proses pembuangan limbah B3 pada lokasi tersebut sudah berjalan selama satu tahun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

"Sementara dari petunjuk yang ada di lokasi, itu satu perusahaan. Bisa saja (ada pelaku lain), nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan kami," terangnya.


Iman mengaku, saat ini pihaknya baru melakukan pengecekan TKP dan sedang mengumpulkan saksi-saksi di sekitar lokasi.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x