Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

- 27 Oktober 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3
Ilustrasi tempat membuangan sampah B3 /REUTERS/Jayanta Dey

SEPUTAR CIBUBUR - Polres Bogor menyegel lahan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Di lahan 3.000 m2 ini, berbagai jenis limbah berbahaya dibuang tanpa izin, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, penyegelan lahan tersebut dilakukan karena diduga menjadi tempat pembuangan limbah B3.

Iman menjelaskan, penyegelan itu berawal dari informasi masyarakat. Awalnya terdapat lahan di tengah hutan yang diduga dijadikan pembuangan limbah B3 secara ilegal.

Baca Juga: Mampukah Anda Meloloskan Diri Dari Enigma Terror di Trans Studio Cibubur

Masyarakat yang resah dan khawatir akan dampak lingkungan bagi kesehatan, lalu melaporkan ke Polres Bogor 

 

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3," ungkapnya ke sejumlah awak media, Rabu, 26 Oktober 2022.

Atas adanya temuan tempat tersebut, kata Iman, pihak kepolisian pun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah tersebut.

Baca Juga: KNKT: Kecelakaan Tangki Pertamina di Cibubur Akibat Kegagalan Pengereman

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x