SEPUTAR CIBUBUR - Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni jeruji besi Rutan Kelas IIB, Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan karena ulahnya atas dugaan pencemaran nama baik dan Pelanggaran UU ITE.Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangannya membenarkan kejadian itu.
Diketahui dalam proses untuk menjadikan Nikita Mirzani sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Serang, dikabarkan sang pesohor mengalami histeris hingga teriak kencang di dalam tahanan.
Baca Juga: Doyan Pamer Super Car, Selebgram Clara Shinta Bantah Jadi Simpanan Orang Penting
Semua aparat penegak hukum yang berada di lokasi berusaha untuk mencoba menenangkan salah satu pemegang saham Holywings ini.
Nikita Mirzani disebutkan dalam kondisi menangis dan terus membersihkan air matanya memakai tisu.
Disisi lain, Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca Juga: Kerap Tunjukkan Permusuhan ke Kaum Yahudi , Adidas Pecat Kanye West
Lebih lanjut, alasan pihak Kejari Serang menahan Nikita Mirzani yaitu agar memberikan efek jera, tidak kabur dan tidak berusaha untuk memusnahkan barang bukti.