Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

- 26 Oktober 2022, 16:52 WIB
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172) /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni jeruji besi Rutan Kelas IIB, Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan karena ulahnya atas dugaan pencemaran nama baik dan Pelanggaran UU ITE.Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangannya membenarkan kejadian itu.

Diketahui dalam proses untuk menjadikan Nikita Mirzani sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Serang, dikabarkan sang pesohor mengalami histeris hingga teriak kencang di dalam tahanan.

 Baca Juga: Doyan Pamer Super Car, Selebgram Clara Shinta Bantah Jadi Simpanan Orang Penting

Semua aparat penegak hukum yang berada di lokasi berusaha untuk mencoba menenangkan salah satu pemegang saham Holywings ini.

Nikita Mirzani disebutkan dalam kondisi menangis dan terus membersihkan air matanya memakai tisu.

Disisi lain, Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.

 Baca Juga: Kerap Tunjukkan Permusuhan ke Kaum Yahudi , Adidas Pecat Kanye West

Lebih lanjut, alasan pihak Kejari Serang menahan Nikita Mirzani yaitu agar memberikan efek jera, tidak kabur dan tidak berusaha untuk memusnahkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x