Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

- 26 Oktober 2022, 16:52 WIB
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172) /

“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Freddy D Simandjuntak, Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy D Simandjuntak membenarkan bahwa sempat terjadi penolakan dari pihak Nikita Mirzani terkait penahanannya tersebut.

 Baca Juga: Pengen Untung Saham Simak Rekomendasi Saham Cuan Hari Ini 26 Oktober 2022 Dari 15 Sekuritas Top Indonesia

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” katanya.

Persidangan Nikita Mirzani nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) setelah pihak Kejari Serang melengkapi berkas perkaranya.

“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah