“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Freddy D Simandjuntak, Rabu 26 Oktober 2022.
Freddy D Simandjuntak membenarkan bahwa sempat terjadi penolakan dari pihak Nikita Mirzani terkait penahanannya tersebut.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” katanya.
Persidangan Nikita Mirzani nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) setelah pihak Kejari Serang melengkapi berkas perkaranya.
“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.***