Polres Bogor Tetapkan Dua 'Wartawan Bodong' Sebagai Tersangka Pemerasan

- 15 Januari 2023, 11:05 WIB
Kapolres Bogor, Iman Imanudin; Polres Bogor Tetapkan Dua 'Wartawan Bodong' Sebagai Tersangka Pemerasan
Kapolres Bogor, Iman Imanudin; Polres Bogor Tetapkan Dua 'Wartawan Bodong' Sebagai Tersangka Pemerasan /Instagram@bogor24update

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan dua orang wartawan bodong inisial AY dan Z ditangkap pada Kamis 12 Januari petang di Leuwisadeng setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Tersangka Y dan AZ awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Wagub DKI Jakarta Mengaku tidak Tahu Soal Mundurnya Bambang Widjojanto dari TGUPP

"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng.

"Jadi, mereka menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT-RW," katanya.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x