Polres Bogor Tetapkan Dua 'Wartawan Bodong' Sebagai Tersangka Pemerasan

- 15 Januari 2023, 11:05 WIB
Kapolres Bogor, Iman Imanudin; Polres Bogor Tetapkan Dua 'Wartawan Bodong' Sebagai Tersangka Pemerasan
Kapolres Bogor, Iman Imanudin; Polres Bogor Tetapkan Dua 'Wartawan Bodong' Sebagai Tersangka Pemerasan /Instagram@bogor24update

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.

Ia menjelaskan tersangka AY dan Z yang berbekal kartu pers berlabel "Swara Desaku" dan "Journal" awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan modus menakut-nakuti akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

"Berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan," terangnya.

Iman menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.

"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakutnakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat.

Baca Juga: Polres Bogor Tetap Berlakukan Sistem Ganjil Genap Masa Liburan Panjang Hari Raya Waisak

Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x