Selain enam pelaku, polisi turut menyita berbagak barang bukti yakni 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kilogram, 228 tabung gas 12 kilogram dan lainnya.
Baca Juga: Kelanjutan Penanganan Perkara Konten Video Syur Kebaya Merah, Peran 3 Pelaku Bikin Geleng Kepala
Baca Juga: Susu Ganja Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba yang Mesti Diwaspadai Warga, Seperti Apa?
"Kita kenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 Peraturan Pengganti UU No Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Zulkarnaen.***.