Viral Mobil Bea Cukai Diderek karena Parkir Liar, Dishub: Berdasarkan Laporan Masyarakat

- 8 April 2023, 10:36 WIB
Mobil bea cukai yang diderek karena parkir liar
Mobil bea cukai yang diderek karena parkir liar /Antara/

SEPUTAR CIBUBUR - Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, pada Rabu, 7 April 2023.

 

"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.

Made Joni menyatakan, satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kegiatan rutin Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mulai 29 April 2023, Berikut Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-22 Sea Games Kamboja

Kerap kali lokasi tersebut dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.

Joni belum mengetahui pihak perekam video tersebut yang menjadi viral di media sosial.

"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500 ribu," katanya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Menurut Joni, denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.

"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," tutupnya. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah