Titus juga mengungkapkan, tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.
"Dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam," katanya.
Baca Juga: Video SPG Cantik Yamaha “Lucuti” Seragam Viral Lagi, Netizen: Apemnya Semakin Didepan
Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***