Aksi Tega Muncikari Penjaja Remaja, Terungkap Setelah Video Korban Beredar di Situs Porno

- 10 Oktober 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi seorang gadis yang dijual oleh muncikari.
Ilustrasi seorang gadis yang dijual oleh muncikari. /PIXABAY/

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang yang korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Henrikus mengatakan, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.

Baca Juga: Ini Saran Ustaz Abdul Somad Bagi yang Rajin Sholat Tapi Kecanduan Film Porno

Keluarga korban yang meloporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022. "Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah Saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," kata dia.

Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.

Melihat itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

Adapun pelaku, menurut Yossi, mengenal korban melalui komunikasi dari teman ke teman. Yossi mengatakan, pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," ujarnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x