Tilep Dana Bantuan Desa, Tiga Kades di Bogor Ditangkap

- 16 Januari 2024, 06:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

"Berkas Tatang sudah kami limpahkan dan saat ini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor," kata Teguh.

Sementara itu,Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp1,2 miliar.

Kepala Desa Hambalang Wawan Sudarwan juga berurusan dengan hukum.

Wawan ditangkap Polres Bogor karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare dan dia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x