Tilep Dana Bantuan Desa, Tiga Kades di Bogor Ditangkap

- 16 Januari 2024, 06:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

SEPUTAR CIBUBUR-Polres Bogor menangkap tiga Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade.

Ketiganya adalah Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin bernama Tatang, Kades Tonjong Nur Hakim dan Kades Krangan Nur Hakim.

Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Tatang berurusan dengan hukum karena korupsi dana Samisade sepanjang 2023

 Baca Juga: Maruarar Sirait Mundur dari PDIP

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian Rp598.128.977. Sudah kami tahan, sejak sebulan lalu atau pada Desember 2023," kata Teguh Kumara, Senin 15 Januari 2024.

Dari pelbagai informasi yang didapat, Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.

Hal ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor

 Baca Juga: Pengemudi BMW Ditemukan Meninggal di Boulevard Kota Wisata Cibubur

Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x