Land Rover, Alphard Hingga Mercy Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Dilelang, Ini Link Daftarnya

21 November 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi mobil mewah Mercedes Benz .* /Pixabay/Mikes/

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung bakal melelang sebanyak 15 mobil mewah dan satu motor gede (moge) yang berasal dari rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai Rp 11 miliar lebih.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menyebut 15 kendaraan barang rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021.

Baca Juga: Apple akan Merilis Produk Mobil Listrik Mereka pada 2025, Mobil ini Dikabarkan Bisa Nyetir Sendiri

Dalam pelaksanaannya, penilaian melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000," kata Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu 21 November 2021.

Dari 16 kendaraan, empat di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover Rp 806 juta, Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta, dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, Toyota Alphard Rp 829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar.

Lalu tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya; Toyota Alphard Rp 600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.

Selanjutnya, dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta.

Baca Juga: Jajal Mobil Listrik, Presiden Dorong Pembangunan Ekosistem Mobil Listrik

Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta.

Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

Lelang ini dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia https://lelang.go.id/

Lelang ini  didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," jelas Sartono.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler