Siap-Siap, Crazy Rich Indra Kenz Bakal Diinterogasi Bareskrim Polri, Terkait Binary Option Binomo

11 Februari 2022, 17:45 WIB
Indra Kenz Crazy Rich Medan Bakal Diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri Terkait Dugaan Investasi Bodong /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar indrakenz

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Promosikan ASIX, Anang Hermansyah Disemprit Bappebti karena Jual Token Kripto Terlarang

Belum diketahui secara pasti kapan Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan, namun dimungkinan penyidik akan memanggil Indra pekan depan.

"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Profil dan Fakta Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sedang Dalam Sorotan Isu Investasi Bodong Binary Option

Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85%.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler