Sah! Rupiah Digital Segera Meluncur, Bank Indonesia: Kripto Dilarang Sebagai Alat Pembayaran

23 Maret 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah /Pixabay.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang disebut dengan Rupiah Digital segera meluncur.

Kripto yang merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup populer dikalangan banyak orang saat ini, terutama para millennial dan gen z berkat kecanggihan teknologi saat ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah!

Larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran yang sah tersebut datang dari Bank Indonesia (BI) yang dalam hal ini berfungsi untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Fenomena Robot Trading Ilegal Cara Hukum Menyelesaikannya, Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro, Wajib Simak

Pengumuman Rupiah Digital akan segera meluncur disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam webinar Outlook Perekonomian Jakarta 2022 : Herd immunity & Pemulihan Ekonomi, Jumat 24 Desember 2021.

Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital masih dalam proses pengembangan Bank Indonesia (BI), yang mana ini adalah uang digital resmi dan sah yang akan diterbitkan bank sentral.

Uang digital yang dikeluarkan oleh BI ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti uang rupiah kertas dan logam saat ini, ditegaskan oleh Dody Budi Waluyo Deputi Gubernur Bank Indonesia Senin 21 Maret 2022.

"Tidak ada (alat) pembayaran selain rupiah yang kita keluarkan atau nanti kalau ada rupiah digital yang dikeluarkan bank sentra itu yang boleh digunakan (sebagai alat pembayaran)," kata Dody.

Namun, uang digital lainnya seperti kripto tidak akan bisa digunakan. Meski ia berbentuk sama-sama digital dengan yang yang akan dikeluarkan BI.

Baca Juga: Tegas, Kripto Dilarang Difasilitasi Bank Oleh OJK, Alasannya ...

"Tapi tidak kripto. For sure itu tidak boleh digunakan di tanah air kita," tegasnya.

BI hanya bisa melarang masyarakat menggunakan kripto sebagai alat transaksi tetapi tidak berinvestasi.

Sehingga ini lah yang akan menjadi salah satu pembahasan dalam forum G20 nanti.

Menurutnya, ada dua poin pembahasan yang perlu dilakukan terkait dengan kripto ini. Pertama adalah bagaimana aturannya dan seperti apa pengawasan.

Sebab, saat ini tidak ada aturan dan pengawasan untuk transaksi kripto masih terbatas sehingga perlu dilakukan penguatan.

Apalagi kripto adalah bagian dari perkembangan teknologi yang tak bisa dilarang.

"Penting otoritas punya dua hal, aturannya dan pengawasannya. Ini dua-duanya yang sekarang ini sulit kita miliki. Aturannya belum ada dan pengawasannya juga masih belum kuat," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Investor Bitcoin Cs, Digital Futures Exchanges (Bursa Kripto Indonesia) Siap Beroperasi

Demikian pula OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mempunyai fungsi dan tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan juga dengan tegas melarang aset kripto untuk difasilitasi Bank dan lembaga keuangan lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJKmelarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi kripto.

Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kriptoOJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dikutip dari unggahan Instagram OJK.

OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.***

 




 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler