Tegas, Kripto Dilarang Difasilitasi Bank Oleh OJK, Alasannya ...

- 21 Maret 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi logo OJK
Ilustrasi logo OJK /

SEPUTAR CIBUBUR - Berdasarkan data Bappebti per Februari 2022, investor aset kripto terdaftar sudah tembus 12,4 juta atau bertambah 532.102 tiap bulannya.

Maraknya perdagangan aset kripto ini, bahkan transaksi hariannya bahkan bisa menembus triliunan rupiah.

Namun kenyataannya aset kripto dilarang untuk difasilitasi Bank dan lembaga keuangan lainnya, pelarangan tersebut datang dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mempunyai fungsi dan tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Fenomena Robot Trading Ilegal Cara Hukum Menyelesaikannya, Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro, Wajib Simak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi kripto.

Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dikutip dari unggahan Instagram OJK.

OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x