Investor Kripto Lewati Saham, Perlu Dilindungi dengan Regulasi

2 April 2022, 22:31 WIB
Ukraina Minta Semua Platform Aset Kripto Blokir Pengguna Rusia, Kraken: Langkah Pertama Blokir Pengguna AS /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk

Pembentukan ICCA dan PKHAKI merupakan wujud respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia.

"Kehadiran ICCA ini merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal dalam peresmian ICCA dan PKHAKI di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Berikut Sederet Fakta Bahwa Era Robot Trading DNA Pro Telah Berakhir

"Kami berharap dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka," imbuhnya.

Senada dengan Rob, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing menyatakan pentingnya peranan ICCA dan PKHAKI dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

Menurut Januardo, merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto.

Baca Juga: Kripto Terus Berkembang di Indonesia, Kemendag Telah Prediksi yang akan Terjadi

Ia menambahkan, tingginya animo masyarakat ini tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi.

"Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI ini. Di mana melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif," kata Januardo.

PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.

Baca Juga: Vincent Raditya Sang Affiliator Binary Option Oxtrade Dilaporkan ke Bareskrim, Netizen:Pilot Mungkin Sampingan

Dikutip dari keterangan ICCA dan PKHAKI, perkembangan tren aset kripto di Indonesia ditunjukkan melalui besarnya nilai transaksi aset kripto yang bernilai Rp83,3 triliun, dan tingginya jumlah investor di kripto sejumlah 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.

Pembentukan PKHAKI dan ICCA ini juga didukung oleh berbagai pihak termasuk diantaranya pelaku bisnis. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler