Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, DPR Desak Bappebti Menyusun Aturan Terkait Robot Trading

26 Mei 2022, 18:32 WIB
Robot trading DNA Pro /DNA Pro/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus robot trading DNA Pro yang belakangan telah membuat heboh dengan banyaknya korban, bahkan ikut menyeret beberapa nama artis, kini tengah menjadi perhatian serius DPR.

Komisi IV DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pengacara dan paguyuban korban robot trading DNA Pro.

Dalam kesempatan tersebut turut dibahas soal withdraw (WD) dana member yang nyangkut di robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kripto Membuat Orang-Orang Terjerumus, Berikut Pandangan Bill Gates Tentang Kripto

Komisi IV berjanji akan memperjuangkan dan meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh para korban robot trading DNA Pro kepada Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Sedangkan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka blokir pencairan dana akun trading anggota perusahaan robot trading DNA Pro.

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan dananya kembali.

“Bappebti bisa melakukannya secara terbatas. Jangan semua diserahkan kepada penegak hukum (Bareskrim Mabes Polri) tapi masyarakat tak bisa melakukan apa-apa dan dananya pun tidak kembali,” tutur Mufti ketika rapat dengan jajaran Bappebti Kemendag di Kompleks Parlemen, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Kinerja Bappebti Buruk, DPR : Perlu Audit Menyeluruh

Baca Juga: Survei : Belanja Online Jadi Kebiasaan Baru Masyarakat, Ramadan Paling Tinggi

Di samping itu, Mufti Anam juga menyoroti kinerja Bappebti yang dinilai terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi digital terutama dikaitkan dengan kripto dan trading menggunakan robot.

Padahal, disrupsi teknologi dan informasi saat ini, maka penggunaan robot dalam perdagangan komoditi menjadi sebuah keniscayaan.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Cek Fakta BRI Ganti Biaya Transaksi Menjadi Rp150ribu Per bulan dari sebelumnya Rp6.500

Terkait kasus robot trading DNA Pro, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengusulkan agar Bappebti melakukan 2 hal untuk masyarakat yang menjadi anggota perusahaan robot trading itu.

Pertama, membuka pusat layanan pengaduan anggota atau nasabah dari perusahaan robot trading dan kedua, membuka pos komunikasi pengaduan secara fisik untuk masyarakat.

Baca Juga: Bappebti Butuh 1,5 Bulan Atur Aktivitas Robot Trading, Korban Investasi Bodong Perlu Nyimak

“Ini sebagai tempat masyarakat atau anggota DNA Pro menyampaikan aspirasinya. Apalagi selama ini mereka tidak punya tempat untuk mengadu,” tambahnya.

Untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan robot trading ini, kata Mufti, pihaknya meminta Bappebti untuk pro-aktif merumuskannya. Bahkan, Bappebti diminta dalam waktu sebulan ini sudah selesai menyusun aturan terkait robot trading.

“Saya minta Babbepti buat target, kapan dan bagaimana pembuatan aturan tersebut. Bappebti bisa pro-aktif untuk mengajak atau memintakan audiensi dengan Komisi VI. Saya rasa itu perlu dijawab Bappebti dalam rapat ini,” pungkas Mufti.

Baca Juga: Nasib Member DNA Pro Pasca PT DNA Pro Akademi Jadi Termohon PKPU

Baca Juga: Mengenal PT. DNA Pro Akademi, Pengelola Robot Trading DNA Pro yang Diduga 'Merampok' Dana Membernya

Seperti diketahui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 336 robot trading karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL selama tahun 2021.

Diantara robot trading yang diblokir adalah Auto Trade Gold (ATG), Net89, DNA Pro, Fahrenheit dan Viral Blast serta perusahaan sejenis lainnya.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler