Dua Tersangka Investasi Bodong KSP Indosurya Bebas dari Rutan, tapi Tetap Wajib Lapor dan Dicekal

26 Juni 2022, 11:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

SEPUTAR CIBUBUR - Dua tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rumah tahanan (rutan). Mereka dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.

Kendati begitu, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Keduanya dicegah ke luar negeri (LN) dan dikenai wajib lapor.

"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Sutradara Todd Phillips Mengungkap Judul Sekuel “Joker” Melalui Unggahannya di Media Sosial Instagram

"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.

Whisnu mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Menurut dia, perkara ini merupakan kasus yang cukup besar karena melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar.

"Kami tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar," terangnya.

Baca Juga: Berikut Ini Modus Penawaran Endorsement Oleh Manajemen Judi Slot Online, Pahami Sanksi dan Resikonya

"Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis total sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai mencapai Rp 2 triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," Whisnu dalam keterangannya awal pekan ini.

Baca Juga: Wanita Pengemis Terciduk Main Judi Slot Online, Netizen Beri Komentar Lucu

Menurut Whisnu, giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni unit dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," jelas dia. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler