Kominfo Ancam Blokir Mobile Legends, Bang Bang dan PUBG

1 Juli 2022, 07:59 WIB
kecanduan game online bisa disembuhkan melalui ruqyah? /RODNAE Productions/Pexels

SEPUTAR CIBUBUR- Kementerian Kominfo (Kominfo) menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk game mobile.

“Game layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, belum lama ini.

Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.

 Baca Juga: Cringg! Musik dan Efek Suara Pertanda Maxwin bahkan Jackpot di Judi Slot Online, Endingnya Bisa Ditebak

Kominfo mengaku tak pandang bulu dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak terdaftar, termasuk game Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berkomitmen Menuntaskan Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya

di situs PSE Kominfo, PUBG Mobile maupun Mobile Legend belum termasuk dalam daftar aplikasi punya izin di Indonesia.

Padahal, baik PUBG Mobile dan Mobile Legend memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia. Kedua game mobile itu juga kerap menjadi cabang olahraga E-sport, baik nasional maupun internasional.

Semuel melanjutkan pihaknya sudah memberikan kemudahan untuk pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit.

 Baca Juga: 4 Cara Menghindari Penipuan Online, Nomor 3 Sepele Tapi Penting

Ia menilai pendaftaran itu tak memberatkan PSE karena bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan.

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler