Memahami Aturan Perjudian dalam Hukum Indonesia

27 Juli 2022, 10:53 WIB
Memahami Aturan Perjudian dalam Hukum Indonesia /Pixabay/

 SEPUTAR CIBUBUR – Kasus perjudian kini mendapat perhatian publik gara-gara investasi ilegal seperti binary option serta maraknya permainan judi slot online yang bisa diunggah oleh siapapun tanpa pengawasan.

Sebenarnya, KUHP sudah lama mengatur tentang permainan judi. Pada tahun 1974 KUHP telah memperkenalkan istilah tindak pidana perjudian.

 Baca Juga: 3 Rahasia Paling Rapat Judi Slot Online Dibeberkan Mantan Admin, Ada Soal Maxwin dan Cara Menang

Mengutip situs hukumonline.com bahwa taruhan dan uang merupakan 2 kata yang melekat erat dalam suatu kegiatan perjudian.

Apapun jenis permainan judi, umumnya bermuara pada pertaruhan uang. Jika tidak ditemukan uang di lokasi permainan judi poker misalnya, apakah permainan poker itu tidak dikualifikasi sebagai judi? Atau, para pemain poker sekadar asah otak atau refreshing mengisi waktu luang?

Pertanyaan sederhana ini telah menjadi fokus perbedaan pandangan antara dalam suatu perkara perjudian yang diproses hingga ke Mahkamah Agung.

 Baca Juga: Ini Kata Alkitab Tentang Judi, Jauhi Mamon Zaman Now

Misalnya, ada 4 orang yang sedang bermain poker di sebuah klub berizin ditangkap petugas kepolisian dengan tuduhan berjudi. Tidak ada barang bukti uang, yang ada hanya koin warna warni serta telepon genggam para  pelaku.

Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan adanya izin; tulisan ‘dilarang bermain judi’ yang ditempelkan oleh manajemen klub, bahkan main poker, catur, bridge, dan biliar di lokasi sudah menjadi agenda rutin KONI setempat.

 Baca Juga: Honor Youtuber Judi Slot Online Bikin Gelap Mata, Capai Rp150 Juta per Bulan, Begini Tugasnya

Itu sebabnya, hakim tingkat pertama menilai unsur-unsur judi yang didakwakan penuntut umum, yakni Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP (primair) dan Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair), tidak terbukti.

Hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

Putusan pembebasan itu berubah pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hakim tingkat kasasi membenarkan alasan-alasan penuntut umum.

Pertimbangan judex facti dinilai salah karena izin yang dimiliki manajemen klub adalah untuk olah raga otak, tanpa disertai judi.

Menurut hakim, permainan poker yang dilakukan keempat terdakwa mengandung unsur judi.

Baca Juga: Paten, Polisi Geruduk Kantor Situs Judi Slot Online di Tangerang, WD Member Pasti Hangus

Taruhannya dinilai dari koin berwarna, siapa yang kalah harus mentransfer sejumlah nilai koin. Koin sebagai penanda nilai taruhan ini pula yang menjadi pertimbangan hakim tingkat peninjauan kembali untuk menolak permohonan PK para pemohon.

Pada akhirnya, keempat pelaku dinyatakan bersalah telah menggunakan kesempatan untuk berjudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam KUHP, kejahatan perjudian diatur dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan Pasal 303bis.

Pasal inilah yang dipakai penuntut umum untuk mendakwa para pelaku perjudian, tergantung unsur mana yang terbukti.

Pada tahun 2020, misalnya, ada 4.603 perkara perjudian yang ditangani seluruh pengadilan negeri di Indonesia.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler