Kemenkominfo Sebut tak Punya Kewenangan Lihat Data Pengguna Setelah PSE Daftar

1 Agustus 2022, 10:38 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan /Instagram @kominfo/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan mereka tidak serta-merta bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, dalam jumpa pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022.

Menurut Semuel, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Soal Situs Judi Online Domino Qiu Qiu dapat Diakses, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

pseBaca Juga: Pendaftaran PSE, Menkominfo Tegaskan Judi Slot Online Ilegal: Blokir dan Take Down

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Senin 1 Agustus 2022

Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE.

Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli.

Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Baca Juga: Judi Slot Online Jadi Sorotan karena tak Diblokir Kominfo, Ada Peran Orang Dalam Bandar?  

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler