Gantungkan Nasib Kepada Jaksa, Korban tak Soal Jika Bos Indosurya Dihukum Rendah Asal..

26 Desember 2022, 14:47 WIB
Henry Surya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Graha Surya, Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/Satrio Widianto/


SEPUTAR CIBUBUR - Ratusan korban penipuan KSP Indosurya tak mempermasalahkan soal berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Henry Surya.

Harapan korban adalah dana yang mereka sempat setorkan bisa dikembalikan.

Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya M Ali Nurdin menegaskan para korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menginginkan dananya kembali.

Baca Juga: Link Live Streaming Brentford vs Tottenham Hotspur, Liga Inggris Premier League, Senin, 26 Desember 2022.

"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 25 Desember 2022.

Hal itu disampaikannya terkait sidang kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kata dia, ratusan korban KSP Indosurya turut hadir di PN Jakarta Barat untuk menemui Henry Surya secara langsung.

Baca Juga: Tim Peneliti Australia Mengembangkan Vaksin di Hidung Untuk Menanggulangi Pandemi Covid, Simak Informasinya

Akan tetapi, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya.

Salah satu korban Richard yang didampingi Ali Nurdin menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.

Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Richard mengungkapkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan.

Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” harapnya.

Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp2,7 triliun aset Indosurya.

Bahkan kata dia, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.

Richard bilang harapan para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan. Lebih lanjut, dia percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat.

"Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," katanya menegaskan.

Menurut dia, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Baca Juga: 6 Manfaat Kesehatan dari Bawang Putih yang Sangat Luar Biasa

Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan

"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," tutur Richard. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler