Operator Judi Online Mastertogel yang Susupi Situs Pemerintah Dibekuk Bareskrim Mabes Polri di Pluit

28 Januari 2023, 12:05 WIB
ilustrasi judi; Operator Judi Online Mastertogel yang Susupi Situs Pemerintah Dibekuk Bareskrim Mabes Polri di Pluit /Pixabay/Greg Montani/

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online, www.mastertogel78.live, yang diketahui memasang iklan di situs pemerintah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang operator situs diamankan di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Rabu 18 Januari 2023 lalu.

“Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Menjadi Kaya Dari Judi? Itu Hanyalah Mimpi! Berikut Peringatan Bareskrim Mabes Polri

12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Adapun proses pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0031/I/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan modus dari para tersangka yaitu dengan menghubungi calon member melalui aplikasi WhatsApp atau dengan pesan singkat SMS.

Baca Juga: Bukan Cuma Judi, Setoran Hasil Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol

“Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar.

Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ucapnya.

Baca Juga: Gagal Gacor Judi Slot Online Bikin Rungkad Rumah Tangga, Jadi Penyebab Pernikahan Sloter Berujung Cerai

Barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka diantaranya 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit handphone, 2 box kartu perdana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler