Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak Ditengah Adanya Seruan Tidak Membayar Pajak

2 Maret 2023, 11:15 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak Ditengah Adanya Seruan Tidak Membayar Pajak /Tangkapan layar/Twitter @DitjenPajakRI

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak di tengah seruan tidak membayar pajak akibat kasus yang sedang menimpa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu saat ini.

"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, ia mengatakan masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Said Aqil Ancam Umat NU Tidak Bayar Pajak

Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," tuturnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Protes CT Gegara Berita Pajak

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.

Baca Juga: KPK Korek Harta eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, profil Kekayaan Tidak Match

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler